RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Perusahaan akan dikenakan sanksi secara bertahap jika tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sesuai Pasal 79 peraturan tersebut, sanksi yang diberikan itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

“Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Menteri Ketenagakerjaan juga resmi merilis aturan soal kewajiban pengusaha membayar THR Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Beleid ini diterbitkan pada 15 Maret 2024.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tulis Poin 2 SE Menaker 2/2024.

Sesuai beleid itu, THR diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.