RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Karyawan yang bekerja pada saat hari pencoblosan Pemilu 2024 nanti berhak mendapat uang lembur.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hak untuk mendapat uang lembur itu terdapat dalam poin ketiga dalam edaran yang terbit pada 26 Januari tersebut.

“Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dikutip dari edaran itu.

Selain hak uang lembur, Ida melalui edaran itu juga mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerja mereka untuk menggunakan hak pilih.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya.

(rn/cnn)