RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggiat Sinaga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai respons terhadap kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Anggiat mengungkapkan bahwa dirinya mengapresiasi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, yang dinilai memahami kenaikan pajak tersebut akan menyulitkan para pengusaha hiburan.

“Dan sebagai bentuk komitmen beliau, pemkot akan segera keluarkan Perwali yang merujuk ke tarif pajak sebelumnya,” ungkap Anggiat melalui pesan singkat kepada Rakyat.News, Rabu (30/1/2024).

“Kami apresiasi respons pak walikota Makassar yang sangat welcome ketika lintas asosiasi audensi dengan beliau, pak wali sangat memahami susahnya usaha jika dengan pajak 40% hingga 75%,” lanjutnya.

Selain itu, Anggiat juga mengatakan, bahwa saat ini pihaknya bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) pusat telah melakukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini kami dari PHRI pusat dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) pusat sedang ajukan judical review ke MK,” jelas Anggiat.

Oleh karena itu, ia pun meminta doa agar pengajuan Judical Review tersebut dapat diterima hingga Undang-undang kenaikan pajak ini dapat direvisi.

“Mohon doanya agar UU ini di revisi, Amin,” harapnya.

Perlu diketahui bahwa kewenangan pemberian insentif ini telah termuat dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang dipertegas dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Adapun Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dikeluarkan bagi seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dikenakan pada Jasa Kesenian dan Hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.