RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Terkait dengan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75%, pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi marah tentang ketentuan tersebut.

Aturan pajak ini sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Tertuang dalam aturan ini, jika Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dikenakan pada jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Hotman menyebutkan, bahwa aturan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen tersebut membuat presiden Jokowi marah.

“Pak Jokowi sendiri, presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut, dan beliau marah,” ujar Hotman, di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Hal ini lah kemudian yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi membuat rapat internal kabinet untuk membahas pajak hiburan, Jum’at (19/1/2024) lalu. Hasilnya menunjukkan jika pemerintah daerah (pemda) memungut pajak hiburan lebih rendah dari 40 hingga 75 persen.

“Disepakati bahwa pemerintah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di Pasal 101 UU itu secara jabatan pemda berhak,” tutur Hotman,” ungkapnya.

Hotman juga menjelaskan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pemda dalam menjalankan hal pemberian insentif kepada pelaku usaha.

“Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi,” katanya.

“Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” tambah Hotman.

Hotman pun berharap, bahwa pemerintah daerah dapat mengikuti ketentuan tersebut, mengingat penentuan aturan pajak hiburan yang termasuk dalam PBJT ditetapkan oleh pemda.

“Jadi sekali lagi kepada semua pemda, kami mengimbau, bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut,” harap Hotman.