RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kemendes PDTT kini sedang mendiskusikan terkait penggunaan operasional Pemerintah Desa (Pemdes) dari dana desa sebesar 3% untuk keamanan dan ketertiban di luar Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendamping desa dari Kabupaten Banyumas, Iman berpendapat bahwa operasional Pemdes 3% dari dana desa sudah ada peruntukannya. Sedangkan, pengamanan TPS merupakan kepentingan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui lintas Pemerintah Daerah (Pemda). Sekalipun, Pemdes mempunyai inisiatif menggunakan dana desa 3 % untuk pengamanan ketertiban dan keamanan TPS diluar anggaran KPU.

“Pemerintah daerah lebih paham menyelesaikan ini, karena kebutuhan aermark anggaran untuk orang miskin 0 sampai 2, 5 % saja dinamikanya seperti itu,” kata Iman dalam diskusi publik yang diadakan Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, lebih baik menargetkan dalam mengetaskan kemiskinan maka minimal dengan menggunakan 20% itu membuat ekonomi desa yang sejahtera.

Untuk itu, Iman menganggap perlu Pemdes harus membangun komunikasi dengan kecamatan dan melihat leading sector hal tersebut. Dengan demikian dapat mengantisipasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) keluar dari peran semestinya.

“Kita (TPP) tupoksi peran sudah jelas, fasilitasi, edukasi, mediasi, avokasi,” ujarnya.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Wilayah Klaten, Pamudi menambahkan, setiap petugas keamanan ketertiban TPS merupakan tanggung jawab penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Selepas dari itu, Pamudi menilai kebijakan angaran pengamanan TPS di luar anggaran KPU lebih baik tidak dari tingkat desa. “Saya kira Pemda bagaimana, karena setelah Pilpres, Pileg masih ada Pilkada,” ucap dia.

Dengan tegas, Pamudi menganggap jika dana desa dipergunakan untuk itu akan menjadi beban anggaran pihak pemerintah desa. Maka perlu, membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.