RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa rencana kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen akan ditunda.

Melalui akun media sosial Instagram pribadinya @Luhut_pandjaitan, Luhut menjelaskan jika pihaknya telah mengumpulkan beberapa instansi terkait dalam hal membahas evalusi mengenai dampak kenaikan pajak hiburan tersebut terhadap rakyat.

“Pertama, terkait kenaikan pajak hiburan. Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini. Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil,” tulis Luhut dalam akun Instagram pribadinya.

Luhut menjelaskan, bahwa industri hiburan bukan hanya terkait dengan karaoke dan diskotik saja, tetapi juga penyedia jasa hiburan yang berskala kecil hingga menegah. Sehingga menurutnya, belum ada urgensi yang tepat terkait dengan aturan kenaikan pajak ini.

“Yang perlu masyarakat ketahui adalahadalah, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa aturan pajak tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Tertuang dalam aturan ini, jika Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dikenakan pada jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.