RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, pihaknya akan mengkaji bersama terkait kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji kenaikan pajak hiburan ini bersama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pelaku industri pariwisata mengenai kenaikan pajak hiburan, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Aturan pajak ini sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Tertuang dalam aturan ini, jika PBJT dikenakan pada jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sandiaga menjelaskan, bahwa pihaknya berencana untuk mengkaji kebijakan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen tersebut agar dapat membuka peluang usaha bagi para pelaku industri pariwisata.

“Seluruh kebijakan termasuk perpajakan akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini menciptakan lebih banyak peluang, peluang usaha, lapangan kerja, yang tentunya bagi masyarakat kita,” jelas Sandiaga, dalam Konferensi Pariwisata se-Asia Pasifik di BNDCC, Bali, Kamis (11/1/2024), dikutip Antara.

Sehingga Sandiaga berharap, jika para pelaku industri pariwisata dan hiburan ini tidak terlalu khawatir, karena pemerintah akan mencoba mencari jalan keluar atau solusi, terkait dengan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen tersebut.

“Jadi jangan terlalu gusar atau khawatir karena kita sudah bekerja sama dengan industri akan bekerja sama mencari solusi,” kata Sandiaga.

Perlu diketahui, bahwa pajak hiburan adalah merupakan jenis pajak yang dibayarkan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota oleh konsumen.

Pajak ini juga disebut sebagai salah satu pemasukan pajak di daerah, dikarenakan para pelaku usaha hanya tinggal memungut pajak yang telah ditetapkan terhadap barang dan jasanya kepada konsumen.