RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah dipastikan akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri hingga pensiunan awal tahun 2024 ini.

Kepastian itu disampaikan oleh Staff Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo melalui akun X pribadi miliknya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Yustinus menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PNS, anggota TNI dan Polri hingga pensiunan tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” ujar Yustinus, Selasa (2/1/2024).

Perlu diketahui bahwa kenaikan gaji tersebut telah disampaikan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Agustus 2023 lalu.