RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan warga menunjukkan KTP dan KK saat melakukan pembelian LGP 3 kg di penyalur atau pangkalan resmi, sebagai upaya transformasi distribusi tepat sasaran.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, dan hanya orang yang terdata yang bisa membeli LPG bersubsidi ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum beli LPG 3 Kg.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, Selasa (19/12/2023).

Kebijakan ini, kata Tutuka, bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Tutuka meyakinkan masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. PT Pertamina menjamin data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kementerian ESDM mencatat hingga November 2023, ada 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.

“Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar,” kata Tutuka.

Menurutnya, pendataan pengguna LPG gas melon ini dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Distribusi LPG 3 kg harus tepat sasaran mengingat LPG bersubsidi ini merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

 

(rn/cnn)