RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dua Dana pensiun (Dapen) milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilaporkan Erick Thohir bulan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Di bulan ini ada dua yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Namun demikian, Erick tidak menyebutkan Dapen mana yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Erick menyampaikan pihaknya telah memberikan pemaparan di Kejaksaan Agung dan sudah ada indikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, penyelewengan yang terjadi di Dapen harus segera ditertibkan.

“Sehingga nanti, dana pensiun ini akan benar-benar transisi dalam 3 tahun sehingga ke depan akan sehat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa pihaknya berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah IFG, yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.

Erick pada Oktober 2023 sebenarnya telah melaporkan empat Dapen BUMN ke Kejaksaan Agung.

Adapun keempat perusahaan plat merah tersebut adalah Dapen Ingutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.