RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Platform media sosial TikTok saat ini sedang mengurus izin e-commerce di Indonesia setelah ditutup sejak Oktober lalu.

“Intinya kemarin itu dia belum patuh, dia belum punya izinnya. Sekarang mereka sedang urus. Kalau mereka sudah urus, mau kolaborasi, mau ngapain, yang penting sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, silakan saja,” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dikutip dari ANTARA, diambil dari CNNIndonesia.com.

Jerry mengungkapkan tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-Commerce tidak bisa digabungkan fungsinya.

Hal itu sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Kemendag mempersilakan TikTok Shop untuk kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik apabila sudah mengantongi izin.

Pihaknya juga membebaskan perusahaan jika ingin berkolaborasi dengan platform e-Commerce manapun asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.

“TikTok sekarang sedang berusaha memenuhi compliance (kepatuhan) dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Kalau mereka sudah memenuhi, ya silakan saja selama dia menjalankan fungsinya dengan betul dan mematuhi peraturan-peraturan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023,” ujarnya.

Adapun rencana kolaborasi TikTok dengan platform e-Commerce akan dibahas lebih teknis.

Kendati demikian, ia mengingatkan, TikTok tidak boleh melanggar peraturan yang menyatakan tidak boleh ada penyatuan antara media sosial dan e-Commerce untuk menciptakan kompetisi yang adil (equal level of playing field).

“Tentunya ada keberpihakan kepada UMKM. Kenapa? Karena spirit dari semua ini adalah kita melindungi, memproteksi, dan ada afirmasi keberpihakan yang konkret kepada pelaku UMKM,” katanya lagi.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (Menkop UKM), Teten Masduki sebelumnya mengungkapkan TikTok Shop telah menjalin komunikasi dengan tiga perusahaan e-Commerce di Indonesia.