RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken oleh Sri Mulyani pada 21 November lalu menjelaskan kriteria rumah yang mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp2 miliar.

Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023 Pasal 2 yang menyebutkan insentif PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.

Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

“Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian,” bunyi pasal 2 ayat 3, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru tersebut juga harus telah mendapatkan kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Jika rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan ini, maka tetap dapat mendapatkan insentif dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat 1 September 2023. Kedua, pemenuhan ketentuan terkait akta jual beli dan berita acara serah terima dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Ketiga, PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan aturan tersebut,