RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa banyak dana dari Pinjaman Online (Pinjol) dipergunakan untuk judi online.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan mengutip riset yang mengatakan bahwa banyak pelaku judi online di Indonesia.

“Yang perlu kita catat bahwa orang berjudi enggak cuma menggunakan dana peer-to-peer lending (P2P lending), ya kan? Dana dari bank, kawan, mertua itu bisa dia pakai (judi online). Kita perlu catat Indonesia termasuk banyak pelaku judi online kalau hasil riset kan begitu mengatakan,” ucapnya dalam Hajatan Politik & Arah Ekonomi Bisnis 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Oleh karena itu, Edi menyebut OJK setidaknya menyiapkan dua jurus utama menanggulangi penggunaan dana pinjol untuk judi online.

Pertama, wasit industri jasa keuangan itu mengingatkan kepada platform pinjol untuk mengedukasi masyarakat. Edi meminta perusahaan pinjol mengarahkan masyarakat agar pinjamannya tak dipakai judi online atau spekulatif.

“Kedua, kami juga minta kepada platform melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan yang mereka terima untuk kepentingan judi,” tutur Edi.

Edi menegaskan edukasi dan literasi keuangan penting untuk terus digenjot. Ia menyebut pihaknya akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat di seluruh platform media sosial terkait bahaya judi online.

Tak hanya P2P lending, Edi meminta bank digital hingga multifinance yang masuk ke dunia digital ikut mengedukasi masyarakat. Ia menekankan sudah menjadi kewajiban bersama untuk membuat warga Indonesia lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.