RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akui kewalahan dalam menangani 1000 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal setiap tahun.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan menyebut pihaknya saat ini hanya mengawasi 101 pinjol berizin. Ini termasuk 7 platform dengan sistem syariah.

“Setiap tahun itu ada 1.000 pinjol ilegal, jadi yang eksis yang kita awasi cuma 101. Setiap tahun Satgas Waspada Investasi (kini Satgas Pasti) itu men-takedown rata-rata 1.000 (pinjol ilegal). Jadi bayangkan bagaimana ini,” kata Edi dalam Hajatan Politik & Arah Ekonomi Bisnis 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11), dikutip dari CNNIndonesia.com.

“Kami tuh setiap tahun men-takedown pinjol ilegal rata-rata 1.000, kalau dibagi sehari 3. Ternyata masih lebih banyak lagi yang berkeliaran. Jadi, kami di Satgas Pasti berkolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait karena kami tidak bisa melakukan itu sendiri,” lanjutnya.

Edi mencontohkan kolaborasi OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Meski begitu, ia mengakui masih ada permasalahan yang harus diselesaikan dalam penindakan ke depan.

Ia menyebut harusnya rekening terkait juga dibekukan ketika Satgas Pasti memberangus aplikasi pinjol ilegal. Oleh karena itu, Edi menekankan perlu kerja sama lebih luas, baik dengan Polri, Kejaksaan Agung, hingga Bank Indonesia (BI).

“Yang menarik adalah nasabahnya (pinjol) 58 persen adalah Generasi Z dan Y. Masih bersemangat, kadang-kadang pertimbangan logis taruh di belakang dan emosional di depan,” tutupnya.