RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyebut masih terdapat tiga provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan tidak merinci gubernur mana saja yang dimaksud.

Hingga 21 November 2023 pukul 19.0 WIB, 30 Gubernur telah melakukan penetapan UMP di wilayah masing-masing.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia menambahkan gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Ia pun menekankan bahwa 21 November 2023, merupakan batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.

“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri daerah yang tak menetapkan UMP sesuai aturan akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diserahkan ke Kemendagri.

“Kalau tidak sesuai pp kami akan serahkan ke Kemendagri. Karena ini PP bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” tuturnya.