Selanjutnya, dalam Pasal 22 dijelaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial di masing-masing BUMN.

Kemudian, direksi juga wajib melakukan evaluasi atas pelaksanaan tanggung jawab sosial BUMN. Lalu, dewan komisaris melakukan pengawasan atas program tersebut.

BUMN bisa melakukan program tanggung jawab sosial dengan menggandeng anak usaha dan badan hukum lain. Selain itu, program CSR juga harus dilakukan dalam empat tahap, yakni perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan.