RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Masyarakat dengan penghasilan rendah akan mendapat bantuan senilai Rp4 juta untuk beli rumah dalam bentuk bantuan biaya administrasi serta Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, biasanya total biaya administrasi tersebut mencapai Rp13,3 juta dan akan dibantu oleh Pemerintah sebesar Rp4 juta.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.

“Sesudah Juni, PPN 50 persen ditanggung pemerintah,” kata Airlangga, Selasa (24/10), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Airlangga mengatakan kebijakan itu dilakukan demi mendorong sektor properti. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.

Apalagi, data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.

Sektor tersebut juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah sampai dengan 31,9 persen.

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebijakan itu juga dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“Dan juga untuk perumahan yang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang ekonominya di bawah ini, juga akan diberikan bantuan administrasi. Yang Rp4 juta (biaya administrasi pembelian rumah MBR) itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita,” katanya.