RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa sebut perubahan skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berubah menjadi singgle salary atau gaji tunggal merupakan agenda prioritas rencana kerja pemerintah di 2024

Dengan perubahan tersebut, mengutip dari CNNIndonesia.com, seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Selama ini, gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid itu, gaji PNS dibagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200

Di luar gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan untuk keluarga hingga perjalanan dinas. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan suami/istri
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini yakni 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.

4. Tunjangan kinerja
Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan hingga instansi.