RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan anggaran sebesar Rp126,4 miliar pada tahun ini untuk membantu partai politik (parpol) seperti PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PKS cs. Bantuan diberikan dalam bentuk bantuan anggaran kepada partai politik.

Mengutip akun Instagram Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, besaran anggaran tetap sama selama 3 tahun; 2021,2022,2023.

Anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun 2019 dan 2020 yaitu sebesar Rp 212,9 miliar. Anggaran tersebut dicairkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri. Melansir dari CNNIndonesia.com, dana bantuan diberikan untuk beberapa tujuan.

Pertama, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan staf pengelola sumber daya manusia partai politik.

Kedua, mewujudkan desentralisasi kekuasaan partai politik agar lebih inovatif dan mandiri.

Ketiga, mendorong perbaikan rekrutmen dan promosi pengurus partai politik.

Keempat, menghilangkan praktik kebijakan moneter. Kelima, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.

Lantas, apakah semua parpol akan mendapat bantuan yang sama?

Tidak. Besaran bantuan yang akan diberikan berbeda-beda tergantung dari jumlah suara sah yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, setiap suara sah yang diperoleh suatu partai politik dalam Pemilu legislatif bernilai Rp1.000.

Artinya, jika partai tersebut mendapat 1,9 juta suara sah, maka mendapat dukungan Rp 1,9 miliar. Jumlah tersebut didapat dengan mengalikan 1,9 juta dengan Rp 1.000.