RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah akan tetapkan syarat minimal investasi untuk investor yang menginginkan golden visa Indonesia. “Kami di bagian investasi itu membuat kriteria berapa minimum investasi yang ditanamkan di Indonesia dan baru kemudian mendapat golden visa,” ujar Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia belum bisa merinci besaran pasti investasi yang diperlukan untuk mendapatkan golden visa itu. Namun, ia memastikan penerimanya tidak berdasarkan sosok. Artinya, golden visa itu bisa didapatkan oleh siapapun yang memenuhi persyaratan.

“Saya lupa, mungkin di atas US$20 miliar baru bisa mendapatkan golden visa kalau pelaku usaha. Kemudian, juga yang profesional, dia income-nya berapa, itu ada di syaratnya,” terang Bahlil.

Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.

Landasan pemberlakuan kebijakan ini yaitu pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa RI setelah aturan diundangkan akhir Agustus lalu.

Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim.