RAKYAT.NEWS, JAKARTA – 33 perusahaan pinjaman online (pinjol) alias P2P lending kurang modal yang dimana perusahaan fintech tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan jumlah itu didapat dari data per Mei 2023. Meski demikian, ia tidak membocorkan nama-nama dari perusahaan pinjol yang dimaksud.

Ogi menyebut OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” kata Ogi dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sementara, terkait pemenuhan ekuitas untuk perusahaan pembiayaan atau multifinance, masih ada 8 yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.

Ogi mengklaim pihaknya pun telah melakukan tindakan pengawasan dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan, sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.

Selain itu, OJK juga melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan jangka waktu yang disetujui.

OJK menaikkan modal awal disetor perusahaan pinjol dari Rp1 miliar menjadi Rp2,5 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/ fintech P2P lending).

Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

Ketentuan baru juga mewajibkan perusahaan pinjol berbentuk perseroan terbatas. Selain itu, perusahaan pinjol juga wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.