RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Peserta mandiri BPJS Kesehatan kini dapat melakukan pembayaran secara online dengan berbagai cara.

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dengan besaran tagihan yang sesuai dengan jenis kelas dan jumlah peserta dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Melansir dari CNNIndonesia.com, berikut tujuh cara bayar BPJS Kesehatan yang dapat dipilih dilengkapi langkah-langkahnya.

1. Aplikasi Mobile JKN

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan sistem autodebit.

Tagihan iuran akan dibayar secara otomatis setiap bulannya melalui penarikan saldo di rekening bank atau nonbank yang sudah didaftarkan. Berikut langkahnya.

  • Download aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
  • Masuk ke dalam aplikasi dan lakukan log in
  • Klik ‘Pendaftaran Auto Debit’
  • Klik ‘Pindah Kanal Auto Debit’
  • Klik ‘Saya Setuju’
  • Pilih opsi pembayaran autodebit yang akan digunakan, baik bank seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, atau BCA. Bisa juga memilih non-bank, seperti Finpay Money, Kartu Debit/Kartu Kredit Bank, atau i.Saku
  • Ceklis ‘Saya Setuju’ lalu klik ‘Selanjutnya’
  • Periksa tagihan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di akun Anda, lalu klik ‘Daftar Auto Debit’
  • Isi data yang diminta, seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor handphone, lalu klik ‘Daftar Auto Debit’
  • Masukkan kode OTP yang diberikan BPJS Kesehatan
  • Verifikasi captcha, lalu klik ‘Proses’
  • Pendaftaran autodebit selesai dan iuran BPJS Kesehatan akan otomatis dibayar menggunakan saldo dari rekening bank yang sudah didaftarkan

2. M-Banking

Iuran kepersetaan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui layanan mobile banking, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, maupun BCA. Berikut langkah pembayarannya berdasarkan bank.