RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Usai permohonan keberatan tentang pembukaan hasil hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menteri Keuangan, Sri Mulyani harus membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu.

Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan

Pengadilan menolak keberatan Sri Mulyani itu dalam sidang yang digelar Kamis, 8 Juni lalu. Dalam sidang putusan itu, PTUN menyatakan menolak keberatan Bendahara Negara untuk seluruhnya.

“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330ribu,” jelas putusan PTUN Jakarta dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sementara itu, ICW menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Mereka menuntut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal JKN segera dibuka.

Selain itu, ICW juga berharap Kementerian Keuangan tak berlarut-larut dengan mengajukan keberatan atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA).

“Majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka,” terang ICW dalam keterangan resmi.