RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Gugatan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk membuka hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis, 8 Juni lalu.

“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu,” jelas putusan PTUN Jakarta dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PTUN. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan gugatan terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan ICW soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan.

“Laporan hasil audit BPKP terhadap program JKN,” katanya.

ICW menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Mereka menuntut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal JKN segera dibuka.

“Majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka,” terang ICW.

ICW mendesak Kemenkeu segera membuka hasil audit tersebut dan menyudahi sengketa informasi ini. ICW berharap Sri Mulyani cs tak berlarut-larut melakukan langkah lanjutan berupa keberatan ke Mahkamah Agung (MA).