RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembengkakan biaya (cost overrun) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan komponen cost overrun proyek KCJB di luar hasil kesepakatan Indonesia-China belum ditetapkan skema penyelesaiannya.

“Pendanaan cost overrun proyek KCJB hasil kesepakatan Indonesia China dari porsi pinjaman berpotensi membebani keuangan PT KAI (Persero),” tulis BPK dikutip dari CNNIndonesia.com.

Karenanya, BPK merekomendasikan menteri keuangan selaku wakil pemerintah, melalui komite KCJB, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penetapan kebijakan sehubungan dengan penyelesaian jenis pekerjaan pada cost overrun yang tidak disepakati dengan pihak China.

Kemudian, menteri keuangan juga perlu memerintahkan direktur utama kai menyusun strategi pemenuhan pendanaan cost overrun porsi nonekuitas melalui pinjaman dan mitigasi risikonya secara memadai.

Selain itu, dirut KAI juga diminta melakukan mitigasi risiko atas dampak pemenuhan kebutuhan pendanaan cost overrun melalui pinjaman yang dilakukan oleh PT KAI selaku pimpinan konsorsium.

Pada Februari lalu, Indonesia dan China sepakat menambah cost overrun proyek pembangunan KCJB sebesar US$1,2 miliar atau sekitar Rp18 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Konsekuensinya, anggaran pembangunan KCJB yang awalnya direncanakan sekitar Rp113 triliun, naik menjadi Rp131 triliun.

Dalam perkembangannya, Indonesia sepakat untuk menanggung US$560 juta dari tambahan pembengkakan biaya itu melalui pinjaman dari China Development Bank. Besaran bunga pinjaman tersebut mencapai 3,4 persen dengan tenor 30 tahun.