RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dikabarkan setujui usulah penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag).

“Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui,” ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari CNNIndonesia.com.

“Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan,” lanjutnya.

Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. “Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi,” tuturnya.

“Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

“Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB,” kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

“Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen,” jelas Azwar.