RAKYAT.NEWS, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membuka layanan pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi peserta karena melihat banyak pesertanya yang terlilit pinjaman online (Pinjol) dengan bunga yang tinggi.

“Makanya kita beri kemudahan melalui aplikasi JMO ini, peserta bisa meminjam ke kita,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dilansir dari CNNIndonesia.com.

Jamsostek Mobile (JMO) adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai media layanan informasi untuk pengecekan jumlah saldo dan status kepesertaan. Selain itu, saat ini bisa untuk melakukan pinjaman dan KPR.

Menurutnya, dalam layanan tambahan ini pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Raya. Di mana, syarat yang diberikan lebih mudah dari perbankan dan tentunya bunga rendah, tak seperti pinjol. “Bunga yang kita berikan juga kompetitif dan lebih kecil dari pinjol-pinjol,” jelasnya.

Cara mengajukannya, tentu saja harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membuat akun di aplikasi JMO. Kemudian, masuk ke akun JMO dan pilih layanan tambahan yang diinginkan, apakah pengajuan pinjaman atau perumahan pekerja (KPR). Namun, ini baru berlaku untuk sistem android, IOS belum bisa.

Sementara, Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni P Marbun menyebutkan tentu ada syarat yang ditetapkan bagi peserta untuk bisa memanfaatkan layanan tambahan ini.

“Tentu dong ada syarat yang kita tetapkan. Nggak mungkin dia baru masuk sebulan misalnya kita kasih atau dia peserta lama tapi pembayarannya angot-angotan kan nggak mungkin kita berikan,” jelas Oni.

Berikut kriteria dan syarat sisa mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
Kriteria KPR bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan

– Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
– KPR maksimal adalah Rp500 juta rupiah.
– Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
– Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit)

Syarat mengajukan KPR bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan

– Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
– Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
– Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
– Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
– Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
– Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
– Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
– Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Syarat mengajukan pinjaman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan

1. Pengajuan hanya dapat dilakukan pada aplikasi JMO
2. Mempunyai rekening payroll BRI atau Bank RAYA
3. Minimal gaji Rp3 juta
4. Usia maksimal 55 tahun
5. Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir
6. Merupakan peserta aktif BP Jamsostek dan tidak menunggak iuran
7. Plafon Rp500 ribu-Rp25 juta tenor hingga 18 bulan
8. Bunga 1,24 persen flat/bulan
9. Mendapatkan benefit Rp25 ribu yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank RAYA.