Makassar, Rakyat News – Dua lost hamparan di Pasar Kampung Baru Makassar, siang tadi terpaksa dilakukan penyegelan oleh Tim Ketertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar bersama jajaran dan Staf Pasar Kampung Baru, Rabu (23-12-2020).

Dalam berita acara penyegelan tempat usaha lost hamparan pasar kampung baru itu dengan berdasarkan Nomor surat : 511.2/ /PD.PSR/XII/2020 Peraturan Daerah Nomor: 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.

Muh. Jaenul, S. Sos selaku Kepala Bagian Tim Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar mengatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh pihak PD pasar sudah sesuai Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, Bab V Tentang Persyaratan dan Hak Tempat Berjualan/Usaha pasal 8 Point a, dan b, Pasal 9 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 10, Pasal 11 Point a dan b, Bab VIII Tentang Sanksi Administrasi, Pasal 16 Ayat 1.

“Jadi kami sudah lakukan sesuai prosedur dalam surat karena pedagang yang bersangkutan menunggak dan tidak punya niat baik untuk melunasi kewajibannya, maka kita segel dan ambil alih lost tersebut.” Ujar Mantan Kepala Unit Pasar Sentral ini.

Dalam Peraturan WaliKota Makassar Nomor: 1 Tahun 2004, kata Jaenul juga sudah diatur. Dalam Bab III No. 3 Ketentuan Perijinan, Bagian Ketiga Perubahan Tata Ruang Tempat Berjualan/Usaha dan atau Jenis Jualan Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan/Usaha. (*/Muh. Irfan)