kebijakan isolasi wilayah membuat kunjungan wisatawan asing maupun domestik turun drastis dan berdampak pada industri agen wisata, perhotelan dan maskapai penerbangan. Rontoknya pariwisata juga terjadi dengan Singapura dimana sektor pariwisata anjlok hingga 30%.

langkah antisipasi masalah perlambatan ekonomi ini harus mendapat perhatian serius dan disiapkan langkah kontingensi untuk mengatasi potensi berkembang menjadi krisis ekonomi.

beberapa isu penting dapat dirumuskan oleh para pengambil kebijakan sektor ekonomi diantaranya :
Pertama, menyiapkan simulasi dan skenario protokol manajemen krisis secara komprehensif dengan mengupdate variabel yang sesuai perkembangan ekonomi terkini.

sebagaimana diketahui, Indonesia telah memiliki Protokol Manajemen Krisis (PMK) dalam sistem keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang memuat langkah pencegahan krisis dan penanganan krisis.

kedua, stimulus kebijakan fiskal dan akses permodalan pada industri strategis yang terdampak, seperti sektor industri pariwisata dan industri padat karya serta yang berpotensi kolaps akibat pandemi Covid-19.

ketiga, kebijakan insentif dan stimulus pada sektor kesehatan, social safety net (jaring pengamanan sosial), dan dunia usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sektor rill perlu didorong agar bergairah karena menyangkut roda ekonomi rakyat sehari-hari.

langkah pemerintah dengan memberikan paket insentif Rp. 10 T untuk sektor tenaga kerja dan UMKM menjadi terobosan penting mengantisipasi krisis.

keempat, efisiensi government expenditure terutama belanja rutin birokrasi. Selama ini belanja birokrasi menempati posisi tertinggi dalam postur APBN dan memiliki ruang yang memadai untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan prioritas anggaran pemerintah.

kelima, realokasi anggaran baik pada level APBN maupun APBD untuk mendukung program kontingensi seperti penanganan pandemi Covid-19 dan stimulus pada sektor rill.