Meteri Koperasi & UMKM Sahkan AD/ART Dekopin Hasil Munas Makassar
“Pelaksanaan dan hasil Munas Khusus sah karena dilakukan secara demokratis sesuai amanat Pasal 33 Anggaran Dasar Dekopin yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Munas Khusus,” ujar Idris Laena sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Dekopin, Rabu (20/11/2019).
Keputusan penting lainnya ialah, Munas Dekopin memilih dan menetapkan Nurdin Halid sebagai ketua umum Dekopin periode 2019-2024.
“Semua berjalan berdasarkan sistem yang diatur dalam Anggaran Dasar Dekopin. Tentu ada dinmika, namun secara umum seluruh proses jalannya Munas sangat demokratis dan dalam semangat kekeluargaan yang menjadi ciri dan kekuatan koperasi,” kata Idris Laena.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nurdin Halid resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pada acara Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin, di Hotel Claro, Makassar, Rabu (13/11/2019) malam.
Pada pemilihan, dari jumlah pemilik suara terdaftar sebanyak 514 orang, sebanyak 435 suara memilih Nurdin Halid, sisanya memilih abstain. Munas Selesai, Ketua Umum Dekopin Terpilih.
Selanjutnya, dalam tanggapannya terhadap laporan Panitia Munas tersebut, Teten Masduki mengucapkan terima kasih dan menerima hasil Munas Dekopin. Bagi Teten, Munas sudah selesai dan waktunya untuk bekerja membangun ekonomi rakyat. Ia tak mau dibebani dengan urusan internal Dekopin karena itu wilayah civil society yang harus menyelesaikan sendiri persoalan internal organisasinya.
“Jadi, saya tidak punya kepentingan untuk urusan Munas Dekopin ini. Saya tidak punya interest apa pun untuk melakukan ini itu terkait Munas Dekopin,” tegas Teten.
Cuma tugas pemerintah, lanjut Teten, memastikan sejauh mana civil society menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. Sejauh Munas Dekopin menjalankan prinsip-prinsip demokrasi, silahkan jalan terus.
“Karena kita negara demokrasi. Kontitusi kita menegaskan kita ini negara demokrasi,” ujar Teten. Dalam pemerintahan otoriter, negara bisa memaksakan kehendak dengan berlindung di balik regulasi yang dibuatnya. Lalu, bilang sesuai UU, harus begini begitu. “Nah, apakah UU itu bermanfaat atau tidak, tak ada urusan bagi pemerintahan otoriter,” katanya.
Tinggalkan Balasan