Ia menegaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga memiliki rasa aman dalam bekerja dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi.

Menurutnya, penguatan sistem keagenan PERISAI dan optimalisasi Program SERTAKAN diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan hingga menyentuh pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

Melalui kolaborasi yang terintegrasi dan berkelanjutan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya tersebut sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah secara berkelanjutan di Sulawesi Tenggara. (*)

YouTube player