RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) memproyeksikan kinerja penerimaan pajak tahun 2026 akan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Optimisme tersebut didorong oleh meningkatnya aktivitas administrasi dan belanja pemerintahan yang dinilai mampu menggerakkan sektor-sektor usaha strategis di daerah.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak wilayah Sulselbartra pada 2026 ditetapkan sebesar Rp20,51 triliun, meningkat dibandingkan target 2025 yang sebesar Rp18,913 triliun.

“Belanja dan aktivitas administrasi pemerintahan menjadi salah satu penggerak utama. Dari pemetaan potensi yang kami lakukan sejak awal tahun, sektor ini menunjukkan sinyal kuat terhadap peningkatan penerimaan pajak,” kata Adnan saat menyampaikan rilis kinerja APBN regional Sulsel posisi 31 Desember 2025 di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Senin (26/1/2026).

Menurut Adnan, masifnya pelaksanaan proyek dan program pemerintah tidak hanya berdampak langsung pada penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan, tetapi juga menimbulkan efek berantai terhadap sektor-sektor pendukung. Sektor jasa persewaan alat berat, transportasi, hingga perhotelan ikut mengalami peningkatan aktivitas seiring intensitas kegiatan proyek.

“Ketika aktivitas proyek berjalan, sektor lain ikut bergerak. Ini yang kami sebut efek domino. Di akhir tahun lalu, sektor real estate juga menunjukkan pertumbuhan positif, yang menandakan adanya peningkatan daya beli dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Pada 2025, penerimaan pajak wilayah Sulselbartra tercatat sebesar Rp15,86 triliun atau 83,92 persen dari target Rp18,913 triliun. Khusus Provinsi Sulawesi Selatan, realisasi penerimaan mencapai Rp11,29 triliun atau 84,59 persen dari target Rp13,35 triliun.

Struktur penerimaan pajak di Sulawesi Selatan didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp4,9 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp5,3 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp76,4 miliar, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp1,1 triliun.