RAKYAT.NEWS, TAKALAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyerahkan Piagam Taxpayers’ Charter kepada instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Takalar, Senin (20/10/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak terhadap hak dan kewajiban mereka dalam sistem perpajakan nasional.

Penyerahan piagam dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, kepada Muhammad Hasbi, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, bertempat di ruang kerja Sekda Takalar.

Taxpayers’ Charter sendiri merupakan dokumen yang berisi dua aspek penting: hak-hak wajib pajak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kehadiran piagam ini diharapkan menjadi media komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Reza juga menyampaikan permohonan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Takalar segera melakukan aktivasi akun Coretax serta pembuatan kode otorisasi, sebagai bagian dari sistem digitalisasi pelayanan perpajakan.

Menanggapi hal itu, Muhammad Hasbi memberikan apresiasi atas inisiatif KPP Pratama Bantaeng dalam memperkenalkan Piagam Taxpayers’ Charter kepada pemerintah daerah. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata negara hadir untuk memberikan pelayanan, bukan sekadar pemungutan pajak.

“Peluncuran Taxpayers’ Charter patut diapresiasi sebagai langkah progresif dan realistis. Pemerintah menunjukkan sikap menghormati hak-hak wajib pajak. Negara hadir bukan hanya untuk memungut, tetapi juga untuk melayani,” ujar Hasbi.

Usai kegiatan, Hasbi turut mencontohkan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui perangkat gawai miliknya. Ia bahkan membuat video singkat berisi ajakan kepada seluruh ASN Takalar agar segera melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi.

“Ternyata mudah ya aktivasi akun Coretax, masukkan nomor identitas, password, swafoto, selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif KPP Pratama Bantaeng tersebut.

“Kami menyambut baik langkah KPP Pratama Bantaeng dalam menyampaikan Taxpayers’ Charter secara langsung. Ini wujud komitmen meningkatkan literasi perpajakan dan mempererat hubungan antara fiskus dan masyarakat,” ujarnya.

Melalui penyerahan Piagam Taxpayers’ Charter ini, KPP Pratama Bantaeng berharap kerja sama dan sinergi antara wajib pajak serta otoritas pajak semakin kuat, guna menciptakan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan. (*)

YouTube player