“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Penetapan Fatwa MUI tentang Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah ini menjadi tonggak penting yang menunjukkan keselarasan antara nilai keagamaan dan kebijakan negara dalam memberikan jaminan sosial yang adil, inklusif, dan sesuai syariat Islam.

Sementara itu, Mintje Wattu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, turut menyambut baik penetapan fatwa tersebut.

“Fatwa ini menjadi kabar gembira bagi pekerja rentan di wilayah Sulawesi dan Maluku, di mana banyak masyarakat bekerja di sektor informal,” tuturnya.

“Dengan dukungan dana zakat, infak, dan sedekah, mereka kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” sambung Mintje.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan MUI daerah, BAZNAS, dan lembaga amil zakat lainnya untuk mempercepat implementasi fatwa di lapangan.

“Kami ingin manfaat perlindungan ini dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh pekerja di daerah terpencil,” tandasnya.

Ke depan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan MUI diharapkan mampu memperluas cakupan jaminan sosial di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat ekonomi umat melalui sistem perlindungan yang berlandaskan nilai-nilai syariah. (*)

YouTube player