RAKYAT.NEWS, GOWA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. Langkah ini ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Gowa, Senin (29/9/2025).

Pertemuan tersebut menyoroti tiga isu strategis, yakni penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang, mekanisme penilaian pajak, serta aktivasi sistem Coretax sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Hadir dalam rapat, jajaran Pemda Gowa meliputi Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perumahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Bagian Hukum, hingga Staf Ahli Bupati. Dari pihak DJP, hadir Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala KP2KP Sungguminasa, serta dua Kepala Seksi Pengawasan wilayah Gowa.

Dalam diskusi, terungkap bahwa sejumlah wajib pajak skala besar masih beroperasi di Gowa namun tercatat menggunakan NPWP pusat di Makassar atau daerah lain, khususnya dalam transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kondisi ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.

“Wajib Pajak Badan sebaiknya terdaftar di tempat nyata usahanya berada atau mayoritas kegiatan usaha dilakukan. Bila usaha terbesarnya di Gowa, maka NPWP pusatnya seharusnya ada di Gowa,” tegas Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi.

Kepala KP2KP Sungguminasa Yudi Sanjaya menambahkan bahwa wajib pajak yang baru memulai usaha sebaiknya langsung mendaftarkan NPWP pusat di Gowa, bukan di daerah lain.

Sementara Sekretaris Daerah Gowa menekankan pentingnya pendekatan persuasif bagi wajib pajak, khususnya sektor properti, agar mereka bersedia memindahkan NPWP pusat ke Gowa.

Kepala Bagian Hukum Pemda Gowa, Andy Azis menekankan perlunya regulasi yang jelas dan seimbang terkait NITKU agar tidak memberatkan pengusaha.

Selain NITKU, rapat membahas mekanisme penilaian pajak dan pelatihan aparatur daerah agar memiliki kompetensi sebagai tenaga penilai pajak. Transisi pelaporan SPT Tahunan ke Coretax juga menjadi agenda penting, dengan KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa menyiapkan pendampingan teknis bagi masyarakat Gowa.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menambahkan bahwa koordinasi ini menegaskan komitmen DJP untuk memastikan pajak mencerminkan aktivitas ekonomi sebenarnya di daerah.

“Sinergi dengan pemerintah daerah penting agar penerimaan tidak hanya tepat, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat melalui pembangunan yang merata,” jelasnya.

Koordinasi ini menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat regulasi, dan mengoptimalkan penerimaan negara serta daerah.

“Sinergi ini penting agar penerimaan pajak benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi di Gowa. Dengan begitu, manfaatnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga kembali ke daerah, sehingga masyarakat dapat merasakannya langsung melalui pembangunan,” tutup Muhammad Reza Fahmi. (*)