RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pengusaha yang bergerak di sektor perumahan memiliki kesempatan memperoleh modal lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan pinjaman sampai Rp 20 miliar.

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha untuk bisa mendapatkan kredit tersebut.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengimbau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk melakukan seleksi ketat terhadap anggota dan jaringannya yang memenuhi kriteria penerima KUR Perumahan. Tujuannya agar program ini tidak disalahgunakan, misalnya untuk praktik korupsi.

Ara menyampaikan hal ini dalam acara ‘Sosialisasi Kredit Program Perumahan’ yang berlangsung di Menara Bidakara 2, Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kementerian PKP dan HIPMI.

“Kalau mengkurasi itu artinya memprofiling dengan benar. Benar enggak dia kontraktor? Real enggak? Punya karya enggak? Karena juga KUR ini, terus terang, ada juga orang yang melakukan korupsi di bidang KUR dan sudah ditangkap,” ujar Ara di Menara Bidakara 2, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Minggu (7/8/2025).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menerangkan bahwa KUR Perumahan memiliki dua sisi, yakni supply dan demand. Dari sisi supply, kredit diberikan kepada pengembang, kontraktor, serta pedagang atau pengusaha toko bahan bangunan.

Dari sisi demand, penerima kredit adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kredit ini bisa digunakan untuk mendukung kegiatan usaha mereka.

“(Kredit untuk segi demand) yang digunakan untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, membuat kos-kosan, dan sebagainya. Jenis usahanya bisa pedagang, bisa pengrajin batik, bisa pengusaha katering, bisa juga, tadi sampaikan oleh Ibu adalah dari sisi pengusaha online, semua bisa,” kata Didyk.

YouTube player