RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada kebijakan baru terkait pajak, termasuk kenaikan tarif pajak.

Meski target pendapatan negara meningkat signifikan, Sri Mulyani memastikan bahwa upaya peningkatan penerimaan dilakukan tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang lebih tinggi.

Hal ini ia tegaskan meski target pendapatan negara dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2026 mengalami kenaikan signifikan.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara ditargetkan tumbuh sebesar 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun. Kontribusi terbesar datang dari sektor perpajakan yang diproyeksikan mencapai Rp 2.357,7 triliun, atau naik 13,5% dari tahun sebelumnya.

Sri Mulyani menekankan bahwa strategi untuk menggenjot penerimaan pajak adalah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan dengan membebani masyarakat dengan pajak yang lebih tinggi.

“Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5%. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22%,” jelas Sri Mulyani.

Selain UMKM, ia juga menyebut bahwa sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan tetap diberikan insentif perpajakan dengan tidak dikenakan pajak. Begitu juga masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun tidak dikenai PPh.

“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola,” ucap Sri Mulyani.

Dari sisi pelayanan dan sistem administrasi, pemerintah berkomitmen melakukan pembaruan sistem perpajakan guna memberikan kemudahan dan transparansi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

“Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten,” tegas Sri Mulyani.

YouTube player