RAKYAT.NEWS, SINJAI – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi dan advokasi kebijakan bidang pendidikan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat SMP se-Kabupaten Sinjai, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan yang dihadiri kepala sekolah dan bendahara pengelola dana BOSP ini bertujuan memperkuat pemahaman penggunaan dana sesuai regulasi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib. Dalam sambutannya, Irwan menegaskan pentingnya pengelolaan dana BOS yang transparan dan sesuai aturan. Ia juga menyoroti kewajiban perpajakan yang melekat pada dana tersebut.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar para kepala sekolah memahami bagaimana penggunaan dana BOS dengan baik sesuai regulasi yang ada, serta mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, memaparkan dasar peraturan penyaluran dana BOSP, kewajiban perpajakan, serta implementasinya pasca penerapan sistem Coretax. Menurutnya, mulai 2025 seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui aplikasi tersebut.

“Bapak Ibu wajib mengaktivasi akun Coretax masing-masing dan mendaftarkan sekolah beserta Person in Charge (PIC) sebagai subunit dari Dinas Pendidikan, agar dapat mengakses Coretax sesuai role yang diberikan,” jelas Hendrawan.

Ia menambahkan, pengelolaan deposit pajak selama ini masih ditemukan belum menunjuk jenis pajak sesuai ketentuan.

Kondisi ini memerlukan pembuatan bukti potong dan pelaporan oleh Dinas Pendidikan selaku induk dari sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMP.

Hendrawan turut memaparkan alur proses bisnis pembayaran pajak melalui akun Coretax agar peserta memahami prosedur secara menyeluruh.

Dalam kesempatan tersebut, Hendrawan juga menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.

“Penerimaan negara tidak akan optimal tanpa sinergi antarinstansi. Kegiatan ini diharapkan terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan layanan bagi instansi pemerintah, sejalan dengan transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.