RAKYAT.NEWS, BANTAENG – Dalam upaya memperkuat sinergi dan menjaga tertib administrasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto menandatangani berita acara rekonsiliasi data di Ruang Rapat KPP Pratama Bantaeng (Rabu, 30/7).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu, Zulfahri, serta Kepala Seksi Pengawasan yang mengampu wajib pajak di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan kesesuaian data antara instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dengan Pemerintah Daerah. Data yang direkonsiliasi mencakup setoran pajak dan belanja pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD.

“Rekonsiliasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menjaga keakuratan data keuangan yang berdampak langsung terhadap penyusunan laporan keuangan pemerintah,” ujar Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi.

Kepala KPPN Bantaeng, Poerfika Agus Bachtiar, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap proses pelaporan dan pencatatan transaksi keuangan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, Andi Armawih A. Paki, mengapresiasi kerja sama lintas instansi ini.

“Kami berharap kolaborasi serupa terus ditingkatkan demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, juga menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini.

“Kolaborasi antara instansi pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan data keuangan yang akurat dan sinkron. Hal ini akan berdampak positif pada transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.