Dari sisi perpajakan, dengan status barunya sebagai aset keuangan, penyerahan aset kripto kini tidak lagi dikenai PPN. Namun, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai Pajak Penghasilan Final (PPh Final) Pasal 22.

Besaran tarif PPh Final Pasal 22 ditentukan berdasarkan jenis penyelenggara transaksi, yaitu sebesar 0,21% dari nilai transaksi bila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan sebesar 1% apabila dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri.

Sementara itu, aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto tetap dikenai pajak. Untuk jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi atau imbalan).

Sedangkan, untuk jasa verifikasi oleh penambang kripto, PPN dikenakan berdasarkan besaran tertentu dan PPh menggunakan tarif umum.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK,” ujar Rosmauli.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian atas perkembangan ekosistem keuangan digital yang semakin pesat.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh seluruh dokumen regulasi tersebut melalui laman resmi pajak.go.id. (Rls)

YouTube player