DJBC Sulbagsel Capai 59 Persen Penerimaan dari Target Tahunan di Semester I 2025
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) memaparkan kinerja dan pencapaiannya selama Semester I 2025 dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Kantor BSI UMKM Center Makassar, Jalan Sungai Saddang Lama, Kamis (24/7/2025).
Dalam forum yang dihadiri sejumlah wartawan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, menyampaikan realisasi penerimaan bea dan cukai periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025 yang mencakup beberapa komponen penting.
“Kalau untuk bea keluar, dari target sebesar Rp37,44 miliar telah terealisasi Rp39,52 miliar atau mencapai 102,87 persen,” ujar Cahya.
Sementara untuk bea masuk, realisasi baru mencapai Rp214,18 miliar dari target Rp368,43 miliar atau sebesar 58,13 persen. Adapun untuk penerimaan cukai, dari target Rp91,45 miliar telah terealisasi Rp41,68 miliar atau sebesar 45,58 persen.
“Sehingga secara total, dari target penerimaan Rp497,34 miliar, kami telah merealisasikan Rp294,39 miliar atau setara 59,19 persen dari target tahun 2025,” tambahnya.
Tak hanya dari sisi penerimaan, Cahya juga memaparkan capaian penindakan yang berhasil dilakukan Kanwil DJBC Sulbagsel hingga 30 Juni 2025. Dalam kategori hasil tembakau ilegal, jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 12.920.307 batang dengan nilai barang sebesar Rp19,38 miliar. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp12,65 miliar.
Untuk kategori minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, jumlah BHP mencapai 5.460 liter dengan nilai barang Rp4,52 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang diselamatkan tercatat sebesar Rp2,05 miliar.
Di sisi lain, dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang, Cahya menyebutkan bahwa telah dilakukan 19 kali penindakan berdasarkan Surat Bukti Penindakan (SBP).
Barang bukti yang disita terdiri dari 63 mililiter synthetic cannabinoid, 7.441,9 gram ganja, 2.025,71 gram methamphetamine, 10.050 butir obat berbahan aktif narkotika, serta tiga butir psikotropika golongan IV A.
“Selain itu, dalam kategori ultimum remedium, kami menangani 65 berkas perkara dengan nilai barang yang ditaksir sebesar Rp5,76 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima penyelesaian telah dilakukan dengan nilai denda mencapai Rp2,47 miliar,” terang Cahya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengakselerasi kemajuan ekonomi.
Dengan capaian tersebut, Djaka mengaku optimistis jika target penerimaan tahun ini bisa dilampaui.
“Ini sudah mencapai 60 persen. Itu artinya menunjukkan bahwa proses kegiatan ekspor dan impor sangat lancar. Kami berharap sampai akhir tahun, target penerimaan itu bukan hanya terpenuhi, bahkan lebih,” kata Djaka.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJBC Sulbagsel menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penerimaan negara serta menekan peredaran barang-barang ilegal di wilayah kerjanya.
Media Gathering ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antara Bea Cukai dan media massa dalam menyampaikan informasi kepabeanan dan cukai kepada publik secara transparan. (*)

Tinggalkan Balasan