Ia juga mengingatkan bahwa bendahara desa tetap wajib memungut PPN atas pengadaan barang dan jasa, meskipun penyedia barang/jasa bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sesi diskusi yang menyusul berlangsung aktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait kendala teknis yang mereka hadapi dalam penggunaan aplikasi. Tim KP2KP Sengkang memberikan solusi langsung, sehingga peserta mendapatkan kejelasan operasional terkait pelaporan dan pembayaran pajak digital.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Dalam penutupannya, Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, menyampaikan harapan agar seluruh peserta dapat lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Dengan pemahaman yang baik dan praktik langsung seperti ini, kami berharap tidak ada lagi keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, yang mengapresiasi inisiatif KP2KP Sengkang dalam memperluas literasi perpajakan di level desa.

“Kami mendukung penuh langkah KP2KP Sengkang dan KPP Pratama Watampone dalam mengedukasi para pengelola keuangan desa, untuk membangun kontribusi yang kuat bagi APBN,” ungkap Sumin.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan visi “Pajak Kuat, APBN Kuat, Indonesia Sejahtera.” (*)

YouTube player