RAKYAT NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa ojek online (ojol) dan penjual pulsa tidak dikenai pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang biasanya dikenakan pada pedagang online.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang dipungut dari pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem perdagangan elektronik.

“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, di Jakarta, Senin (14/7/2025), seperti dikutip Antara.

Ia menambahkan bahwa penjual pulsa dan kartu perdana juga dikecualikan dari pungutan PPh 22 oleh marketplace karena sudah diatur dalam PMK 6/2021 mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta PPh atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Selain itu, emas perhiasan, emas batangan, maupun perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, termasuk batu permata atau sejenisnya, yang dijual oleh pabrikan atau pedagang emas juga tidak dikenakan pungutan pajak.

Termasuk pula dalam pengecualian adalah transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

“Karena itu nanti lewat notaris biasanya,” terang Yoga.

Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang telah menyampaikan surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh juga tidak dikenai pungutan.