Aan juga menyatakan bahwa secara prinsip kenaikan tarif telah disetujui oleh para aplikator, namun Kemenhub akan memanggil aplikator untuk membahas hal tersebut lebih lanjut.

Saat ini, tarif ojol per kilometer masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang membagi tarif menjadi tiga zona.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali dengan tarif Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.

Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan tarif Rp2.600 hingga Rp2.700 per kilometer.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua dengan tarif Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer.

YouTube player