Mal Ratu Indah Terima Penghargaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Pemkot Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penghargaan kepada PT Kalla Inti Karsa, pengelola Mal Ratu Indah (MaRI), atas Ketaatan Terhadap Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kepada Property Management General Manager MaRI, Rasmila Sari Suaib, dalam puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Makassar di area Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025).
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota terhadap pelaku usaha yang dinilai konsisten memenuhi tanggung jawab lingkungan. MaRI, sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Makassar, dinilai berhasil menunjukkan kepatuhan dan konsistensi dalam pengelolaan lingkungan, yang telah menjadi budaya operasional perusahaan sejak awal berdiri.
Sebagai wujud komitmen, MaRI telah menyusun dan menerapkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) secara sistematis, menjadi dasar strategi berkelanjutan dalam mengelola air limbah, pemilahan sampah, pengendalian emisi, hingga konservasi energi dan ruang terbuka hijau. Laporan UKL-UPL disampaikan rutin setiap semester kepada dinas teknis terkait sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
“Komitmen MaRI dalam pengelolaan limbah berfokus pada upaya nyata mengurangi pencemaran udara, air, dan tanah. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab korporasi, tetapi juga kontribusi terhadap kualitas hidup masyarakat Makassar,” ujar Rasmila Sari Suaib.
PT Kalla Inti Karsa menerima Penghargaan Ketaatan Lingkungan (BID.1) untuk kategori pusat perbelanjaan, setelah melalui proses audit lingkungan tanpa temuan signifikan, dan dinilai memenuhi berbagai indikator penting. Penilaian mencakup konsistensi pelaksanaan UKL-UPL, efisiensi penggunaan air dan energi, pengelolaan limbah padat dan cair sesuai standar, penyediaan ruang terbuka hijau, serta keterlibatan dalam edukasi lingkungan kepada publik.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan