KP2KP Malili Latih Bendahara Desa di Kecamatan Malili Gunakan Aplikasi Coretax DJP
RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili, sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi bendahara instansi pemerintah desa se-Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (20/6).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Malili ini merupakan hasil kerja sama antara KP2KP Malili dan Pemerintah Kecamatan Malili. Bimtek ini digelar sebagai respons atas kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola kewajiban perpajakan secara digital melalui sistem Coretax DJP.
Sebanyak 15 perwakilan dari instansi pemerintah desa di Kecamatan Malili mengikuti pelatihan ini. Inisiatif pelaksanaan kegiatan bermula dari koordinasi Sekretaris Camat Malili, Irawati, yang menyampaikan permintaan pelatihan teknis kepada KP2KP Malili demi meningkatkan pemahaman bendahara desa terhadap sistem perpajakan digital.
Camat Malili, Nasir, menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini dan menyampaikan apresiasinya kepada KP2KP Malili yang telah bersedia menjadi narasumber.
Ia menjelaskan bahwa selama ini para bendahara desa sebenarnya telah siap menyetorkan pajak yang mereka pungut, namun masih mengalami kendala teknis dalam pembuatan billing pajak menggunakan aplikasi Coretax DJP.
“Diharapkan setelah kegiatan bimtek ini berakhir, para bendahara desa sudah bisa menerbitkan billing pajak dan menyetorkan pajak yang telah mereka pungut,” ujar Nasir.
Kepala KP2KP Malili, Damar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan KP2KP kepada pemerintah desa agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan tertib.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kecamatan Malili yang telah mendukung pelaksanaan bimtek ini. Diharapkan setelah pelatihan ini, para bendahara desa dapat memahami alur penggunaan aplikasi Coretax DJP dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, tertib, dan tepat waktu,” kata Damar.

Tinggalkan Balasan