RAKYAT NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok arisan online yang kini marak terjadi.

Modus ini kerap menggunakan skema ponzi, yakni memutar dana peserta baru untuk membayar keuntungan peserta lama, dan menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok arisan online.

Ia mengimbau publik agar mengenali karakteristik arisan bodong daring sebagai langkah perlindungan terhadap keuangan pribadi.

“Arisan online semacam ini sering menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah,” ujar Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).

Untuk mengenali arisan online ilegal, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah penyelenggara memiliki izin resmi dari OJK. Konsumen dapat mengeceknya dengan menghubungi kontak resmi OJK di 157 atau melalui email di iasc@ojk.go.id.

Ciri khas dari arisan daring bodong antara lain adalah janji keuntungan besar dalam waktu singkat, misalnya menawarkan imbal hasil hingga 20 persen per bulan atau lebih.

Modus yang sering digunakan oleh pelaku adalah skema ponzi, yaitu sistem di mana dana dari peserta baru digunakan untuk membayar keuntungan peserta lama. Ketika tidak ada lagi anggota baru yang ikut serta, sistem ini akan runtuh dan peserta terakhir menjadi korban kerugian.

Tak hanya itu, arisan online ilegal juga umumnya menggunakan metode pembayaran yang tidak aman, seperti meminta peserta untuk mentransfer dana langsung ke rekening pribadi milik penyelenggara.

“(Penyelenggara arisan online bodong) memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah untuk menjalankan skema piramida atau ponzi,” kata Friderica.

YouTube player