RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Kamis (15/5/2025).

Penandatanganan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga penegak hukum dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya. Acara berlangsung dengan disaksikan jajaran manajemen Pelindo Regional 4 serta pejabat di lingkungan Kejati Kalimantan Timur.

MoU tersebut mencakup kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan koordinasi, pengamanan aset negara, pencegahan potensi kerugian negara, hingga penyelesaian persoalan hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan operasional pelabuhan.

Dalam sambutannya, Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis menyatakan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha secara transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi hukum yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap kegiatan operasional Pelindo. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dalam pengelolaan pelabuhan telah melalui pertimbangan hukum yang matang, terutama dalam menghadapi tantangan hukum perdata dan tata usaha negara,” katanya.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus berkembang dalam bentuk pendampingan hukum terhadap kepentingan negara, khususnya dalam pengelolaan aset dan investasi di wilayah Kalimantan Timur,” tambah Abdul Azis.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalimantan Timur, Iman Wijaya menegaskan kesiapan institusinya untuk mendampingi dan memberikan dukungan hukum kepada Pelindo, sebagai bagian dari peran Kejaksaan dalam mengawal BUMN strategis di daerah.

“Kami siap menjadi mitra strategis Pelindo dalam memberikan pendampingan hukum dan masukan yuridis, termasuk dalam penyelamatan aset negara yang dikelola oleh BUMN. Kerja sama ini bukan hanya sebagai wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga bentuk nyata sinergitas antar lembaga negara dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Iman Wijaya.

Kesepakatan ini sekaligus mencerminkan komitmen kedua institusi dalam menciptakan sistem kerja yang profesional, efisien, serta bersih dari potensi pelanggaran hukum. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejati Kaltim, Pelindo diharapkan dapat menjalankan aktivitas bisnis dan layanan pelabuhan secara lebih aman dan berkelanjutan.

Penandatanganan MoU antara Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini diharapkan menjadi tonggak awal dari kolaborasi jangka panjang yang dapat mendukung stabilitas hukum, peningkatan pelayanan publik, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya. (*)

YouTube player