Sebagai bagian dari upaya tersebut, PLN memasang Alat Pengukur Pemakaian (APP) berupa kWh meter untuk mengukur penggunaan listrik serta Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, sehingga disesuaikan dengan daya berlangganan dan kapasitas kabel instalasi di rumah.

“MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk. Apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk akan berlebih, menyebabkan kabel menjadi panas, korsleting, bahkan berpotensi menimbulkan percikan api dan kebakaran,” jelas Edyansyah.

Selain itu, PLN juga secara rutin melakukan inspeksi jaringan listrik dari pembangkit hingga ke APP untuk memastikan tidak adanya gangguan teknis yang bisa membahayakan.

Dalam kesempatan tersebut, Edyansyah kembali mengingatkan bahwa tanggung jawab PLN terbatas dari gardu distribusi hingga ke APP pelanggan. Sedangkan instalasi listrik setelah APP hingga ke dalam rumah merupakan tanggung jawab masing-masing pelanggan.

PLN berharap melalui upaya ini, masyarakat dapat lebih sadar dan tertib dalam penggunaan listrik, serta bersama-sama menjaga keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar. (*)

YouTube player