PLN Imbau Masyarakat Tertib Gunakan Listrik untuk Cegah Kebakaran
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT PLN (Persero) terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan listrik guna mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting. Imbauan ini disampaikan agar pelanggan dapat menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan serta meningkatkan keselamatan dalam penggunaan listrik sehari-hari.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menegaskan pentingnya perhatian dari para pelanggan terhadap keamanan instalasi listrik di rumah masing-masing.
Edyansyah menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN hanya sampai pada batas kWh meter.
“Kami mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting,” ujarnya.
“Keselamatan manusia merupakan hal yang utama. Dengan menggunakan instalasi dan peralatan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib dalam pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan tersebut,” tambah Edyansyah.
Dalam rangka meningkatkan keamanan, PLN memberikan sejumlah kiat kepada pelanggan untuk aman memanfaatkan tenaga listrik, di antaranya:
- Memastikan peralatan listrik berlabel SNI. Peralatan listrik harus selalu dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan, terutama saat meninggalkan kantor, rumah, atau sekolah. Selain itu, perlu memperhatikan alat elektronik berbahan logam yang mudah berkarat agar tidak menyebabkan kabel terkelupas dan memicu korsleting.
- Memperhatikan kondisi stop kontak. Bila lubang stop kontak terlihat meleleh atau tidak lagi dapat dipasangi steker, harus segera diganti. Pengecekan rutin terhadap posisi steker alat elektronik yang terpasang seperti kulkas, AC, pompa listrik, kipas angin, dan TV juga sangat penting untuk menghindari percikan listrik akibat koneksi yang longgar.
- Menggunakan kabel instalasi dan stop kontak sesuai standar PUIL dan KHA. Instalasi listrik harus mematuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan memiliki Kemampuan Hantar Arus (KHA) yang sesuai dengan beban listrik. Selain itu, instalasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
- Memastikan instalasi listrik dilengkapi pembatas daya (sekring) yang sesuai dengan daya berlangganan PLN. Instalasi harus memenuhi KHA dan standar SNI untuk memastikan bahwa apabila terjadi korsleting, pembatas daya dapat langsung memutus aliran listrik.
- Menghindari penggunaan sambungan kabel dan stop kontak paralel. Sambungan paralel meningkatkan risiko korsleting listrik.
- Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau kabel sebelum kWh meter. Praktik ini sangat berbahaya dan melanggar hukum.
- Jika membutuhkan listrik tambahan, baik untuk kebutuhan sementara maupun permanen, pelanggan diminta segera menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.
- Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan dapat mengajukan pengaduan melalui PLN Mobile agar petugas resmi PLN yang menanganinya.
- Untuk masalah kelistrikan dalam rumah, pelanggan dapat memanfaatkan fitur ListriQu di aplikasi PLN Mobile untuk menghubungi teknisi kelistrikan terpercaya.
- Untuk pemasangan atau rehabilitasi instalasi listrik, pelanggan disarankan menggunakan jasa instalatir listrik yang terdaftar dan bersertifikat, guna memastikan adanya gambar instalasi yang dapat mempermudah pengelolaan jalur listrik. Daftar instalatir dan lembaga pemeriksa instalasi dapat diakses di laman https://slodjk.esdm.go.id/.
- Jika menggunakan lilin sebagai penerangan, pastikan lilin dimatikan segera setelah digunakan untuk mencegah potensi kebakaran.
Edyansyah menegaskan bahwa PLN berkomitmen menjaga keandalan tenaga listrik hingga ke rumah pelanggan dengan tetap mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.

Tinggalkan Balasan